Memandang HAKI dengan Hati

Sekitar satu minggu yang lalu, saya membaca sebuah selebaran dari HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) Sainstek UGM yang ditempel di papan pengumuman gedung fisika FMIPA UGM. Selebaran tersebut berisi pernyataan: “Mau mengejar teknologi terhambat HAKI, Tanya Kenapa?, Penghargaan yang tepat atas inovasi iptek hanya ada dalam khilafah dan bukan dengan konsep HAKI’. Selebaran tersebut tidak disertai dengan penjelasan lain. (klik gambar untuk memperbesar)

Kemudian, saya pun mencoba mencari penjelasan tersebut dengan menghubungi Contact Person yang tercantum pada selebaran tersebut. Saya meminta dikirimkan penjelasannya ke email saya. Dan akhirnya setelah beberapa saat email tersebut sampai di inbox saya. Penjelasan tersebut terlalu panjang kalau dimuat disini. (File penjelasan dapat di download di SINI).

Ok, berikut tanggapan saya mengenai penjelasan tersebut.

Saya hanya membatasi tanggapan mengenai HAKI atas software. Kalau mengenai hal yang lain saya kurang tahu dan kurang ilmu untuk menanggapinya.

HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. (http://id.wikipedia.org)

Kemudian mengutip penjelasan yang diberikan oleh Contact Person via email:
Hak pengarang buku atau pencipta program, atau para penemu yang ditetapkan atas nama ‘?perlindungan hak cipta’ , seperti halnya copyright dan hak paten, merupakan syarat-syarat yang tidak syar’i, dan tidak wajib terikat dengan syarat itu. Sebab, berdasarkan akad jual beli dalam Islam, seperti halnya hak kepemilikan yang diberikan kepada pembeli, pembeli juga diberi hak untuk mengelola apa yang telah ia beli. Setiap syarat yang bertentangan dengan akad (syar’?i) hukumnya haram, walaupun pembelinya rela

Dari penjelasan diatas, saya menyimpulkan bahwa HTI berpendapat, sekali software tersebut dibeli dari Penjual, maka software tersebut menjadi mutlak milik sang pemilik, apakah mau disebarkan, dimodifikasi, dan lain sebagainya itu terserah sang pembeli.

Software-software bajakan yang beredar di Indonesia setahu saya kebanyakan adalah software Cracked, entah dengan Keygen(key generator), patch, atau model cracking lainnya. Bukan dengan membeli software “asli” kemudian disebarkan. Karena software-software yang beredar akhir-akhir ini biasanya membutuhkan aktivasi melalui internet. Sehingga tidak dapat satu lisensi digunakan untuk beberapa komputer. Untuk memungkinkan satu lisensi digunakan banyak komputer, salah satu caranya dengan ‘cracking’.

Nah sekarang apakah software Cracked tersebut juga sah-sah saja? Karena software-software tersebut dapat dikatakan adalah hasil ‘curian’. Mengambil yang bukan haknya, kemudian disebarluaskan. Saya belum tahu bagaimanakah hukumnya. Apakah haram atau boleh-boleh saja?

Daripada saya ragu-ragu, atau melanggar hukum pidana yang berlaku di Indonesia, alangkah baiknya kita sikapi masalah HAKI khususnya software ini dengan menggunakan sofware Open Source maupun Freeware. Dengan software Open Source dan freeware tersebut, kita tidak perlu ragu mengenai hukumnya karena sudah pasti halal dan tidak melanggar hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Mengutip dari Website Pak Prastowo (Kepala PPTIK UGM), di UGM memang ada Microsoft Campus Agreement (MSCA) yang melegalkan penggunaan produk Windows dan Microsoft. Pemikiran ini dapat menyesatkan apabila tidak dipahami secara utuh. Legalnya pemakaian sistem operasi dan office di kampus sudah cukup memberikan ketenangan pada banyak orang untuk menggunakan software-software lain dengan cara membajak, misalnya photoshop, corel draw, SPSS, autocad dan lain sebagainya. Padahal software-software tersebut tidak ada kaitannya dengan MSCA. Kesimpulannya, MSCA tidak membebaskan UGM dari tindak kejahatan pembajakan software, namun malah memberi ketenangan pada para pembajak. (http://prastowo.staff.ugm.ac.id/?modul=baca&dir=harian&artikel=860EBC978CA2&topik=teknologi)

Saya mengakui bahwa saya tidak bersih. Saya seringkali menggunakan software bajakan tersebut untuk tujuan tertentu. Misalnya saja untuk simulasi rangkaian elektronika. Namun saya juga tidak kemudian terus-terusan menggunakan software bajakan tersebut.

Saya mempunyai sebuah Laptop Acer Travelmate 3252 WXMi yang sudah preinstalled didalamnya Sistem Operasi(SO) Windows XP Home Edition SP2 berlisensi resmi. Sudah sekian lama saya mencoba mengurangi ketergantungan saya terhadap SO Windows yang berbayar.

Laptop tersebut saya bikin dual boot dengan Linux Ubuntu. Dan perlahan-lahan saya mulai beralih ke linux. Termasuk juga memakai software-software di dalam linux. Seperti Open Office sebagai pengganti Microsoft Office atau Qucs sebagai pengganti software simulator elektronik di SO Windows.

Misalnya saya memakai SO Windows pun saya mencoba menggunakan software yang freeware dan opensource. Misalnya saja FastStone Viewer sebagai pengganti ACD See, DownThemAll sebagai pengganti Internet Download Manager, dan lain sebagainya.

Sangat banyak software Open Source dan Freeware. Dan bukan berarti software-software tersebut kalah dengan software yang ‘berbayar’. Kadang bahkan software Open Source lebih bagus dibandingkan dengan software yang ‘berbayar’.

Dukungan komunitas dalam pengembangan software open source semakin menambah kualitas software ini. Misalnya saja sourceforge.net.

Mari kita gunakan software Open Source, Baik untuk anda, Baik pula untuk Indonesia

2 thoughts on “Memandang HAKI dengan Hati

  1. dani

    wah, seandainya beliau-2 yg jd programernya trus dibajak, apa ya rela jg..
    saya jg masi dual-triple boot..pernah jd penggemar game bajakan jg πŸ™‚
    lha, tulisan di blog di-copy-paste dijadiin buku, desain web/blog dicomot tanpa kredit aja banyak yg sewot, padahal bikinnya pake bajakan jg tuuh.. πŸ™‚
    tobaaat.. ♥

    Reply
    1. d3ptzz Post author

      @dani: memang aneh mas… saya punya dosen, yang ‘bersabda’ di depan kelas, bahwa buku karyanya tidak boleh dibajak. tapi ternyata dalam CD bukunya itu ada software yang disertakan cracknya.. apa kata dunia?? Kemudian pernah juga membagikan ebook buanyak banget yang tentu saja bajakan.. dan alasannya untuk kepentingan pendidikan. wah.. ga konsisten.. Mari berubah secara perlahan tapi pasti…… semoga saya bisa.. Amin…

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.