KTP saya tahun lalu berganti dari warga kabupaten Bantul menjadi warga Kota Yogyakarta. Konsekuensinya adalah surat-surat lain juga harus mengikuti. Dan salah satunya adalah mutasi Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari kabupaten bantul ke kota yogyakarta.
Proses yang pertama adalah mencabut berkas di Polres Bantul. Sesampainya saya di Polres Bantul langsung menuju tempat pelayanan SIM dengan membawa dua lembar fotokopian KTP dan SIM. Dua lembar fotokopian tersebut diserahkan ke Loket Perpanjangan SIM. Setelah menunggu sekitar 45 menit, berkas sudah bisa diambil.
Proses yang kedua adalah memasukkan berkas ke Poltabes Yogyakarta. Tahap yang pertama adalah ke bagian pendaftaran dengan membawa berkas mutasi, dua fotokopian KTP dan SIM, Â serta surat keterangan sehat dari dokter. Tahap kedua adalah membayar di Loket BRI sebesar Rp. 75.000. Setelah itu menyerahkan berkas ke Loket Perpanjangan SIM. Menunggu sekitar 20 menit, kemudian dipanggil untuk foto dan diambil contoh sidik jari dan tandatangan. Dan tak berapa lama, SIM sudah bisa diambil. Proses di poltabes ini kurang lebih 40 menit.
Jadi sebenarnya proses mutasi itu tidak begitu lama. Seperti kata petugas di Polres Bantul, “Pun sakniki ditenggo, sik penting sabar”. 🙂