Pengalaman Mengurus Roya (Hak Tanggungan) di Kantor Pertanahan (BPN) Bantul

Roya merujuk pada pencabutan atau penghapusan hak tanggungan atau jaminan atas suatu aset, biasanya setelah hutang atau pinjaman telah dilunasi sepenuhnya. Dalam konteks posting ini adalah setelah pinjaman Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dilunasi.

Setelah pinjaman KPR dilunasi, proses roya harus dilakukan untuk menghapus hak tanggungan ini, sehingga rumah kembali sepenuhnya menjadi milik si peminjam tanpa ada keterikatan dengan bank.

Roya penting karena menandakan bahwa aset tersebut sudah bebas dari beban atau kewajiban yang terkait dengan pinjaman atau hutang.

Untuk mengajukan roya bisa dilakukan di kantor pertanahan dimana lokasi properti berada, dan ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan. Proses roya ini bertujuan untuk menghapus catatan hak tanggungan setelah pelunasan utang atau kredit yang menggunakan properti sebagai jaminan. Berikut ini syarat-syarat yang diperlukan:

  1. Sertifikat Hak Tanggungan (Asli)
    Dokumen ini membuktikan bahwa properti pernah menjadi jaminan untuk pinjaman. Sertifikat asli harus diserahkan saat pengajuan roya.
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
    Sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan yang dimiliki oleh pemohon (asli).
  3. Surat Roya dari Bank atau Lembaga Keuangan
    Surat keterangan dari bank atau lembaga keuangan yang menyatakan bahwa utang sudah lunas, dan mereka tidak lagi memiliki hak tanggungan atas properti tersebut.
  4. Fotokopi Identitas Pemohon
    KTP atau identitas lainnya milik pemilik properti. Untuk badan hukum, sertakan akta pendirian perusahaan dan identitas wakil perusahaan.
  5. Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)
    Jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain atau pihak ketiga, sertakan surat kuasa yang sudah dilegalisir.
  6. Formulir Permohonan Roya
    Formulir ini disediakan oleh kantor BPN dan harus diisi dengan lengkap.

Saya mengurus roya di kantor pertanahan kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan lokasi properti yang saya miliki. Lokasi kantor pertanahan kabupaten Bantul terletak di Jl. Ringroad Timur, Manding, Trirenggo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, di dekat daerah wisata Manding, sentra kerajinan kulit.

Proses mengurus Roya terbilang sederhana, dan cukup cepat. Bisa dibilang proses pengurusan Roya yang saya lalui ada 3 tahap, yaitu:

  1. Validasi
    Proses pertama adalah pengecekan berkas dan validasi. Pengecekan berkas dilakukan untuk memeriksa apakah berkas yang dibawa sudah lengkap, atau masih ada yang kurang. Berkas ini dikembalikan setelah diperiksa.

    Proses selanjutnya adalah validasi, proses validasi memerlukan waktu sekitar 2-3 minggu. Setelah proses validasi selesai, diberitahukan via Whatsapp.

    Waktu yang dibutuhkan di kantor pertanahan sekitar 30-45 menit.
  2. Penyerahan berkas dan pembayaran
    Setelah menerima pesan whatsapp yang memberitahukan bahwa proses validasi selesai, saya kembali ke kantor pertanahan untuk menyerahkan berkas (sama seperti yang dibawa pada saat pertama ke kantor pertanahan) dan juga melakukan pembayaran.

    Untuk mengurus Roya pada saat tulisan ini dibuat (November 2024) adalah Rp 50.000 saja. Pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor pertanahan menggunakan cara bayar tunai atau QRIS atau transfer. Apabila sertipikat sudah selesai diproses, akan diberitahukan via Whatsapp, atau bisa juga dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Waktu yang dibutuhkan di kantor pertanahan sekitar 30 menit.
  3. Penyerahan Sertipikat
    Setelah menerima pesan whatsapp yang memberitahukan bahwa proses Roya sudah selesai, saya kembali ke kantor pertanahan untuk mengambil sertipikat dengan membawa bukti bayar (asli). Setelah sampai di kantor pertanahan bisa langsung ke loket penyerahan, dan sertipikat yang sudah diproses Roya pun diserahkan. Selesai!

    Waktu yang dibutuhkan di kantor pertanahan sekitar 5-10 menit.

Sedikit tips, datanglah ke kantor pertanahan sekitar jam 8:30 sehingga antrean masih sedikit dan bisa langsung ke loket sesuai kebutuhan. Berdasarkan pengalaman saya kemarin antrean mulai banyak sekitar jam 9:00.

Demikian pengalaman saya mengurus Roya di kantor pertanahan kabupaten Bantul. Pelayanannya terhitung cepat, dan mudah. Petugasnya juga menjelaskan secara detail apa saja yang dibutuhkan dan membantu memberikan petunjuk/arahan jika dibutuhkan.

Jadi tidak perlu menggunakan jasa notaris untuk mengurus roya, bisa diurus sendiri saja. 😀

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.