Awal bulan juni kemarin, saya mendapatkan mandat dari Ibu untuk memisahkan listrik dari ikut rumah Pakdhe, menjadi pasang listrik sendiri. Dan ketika membuka website PLN, saya menemukan form untuk pengajuan pasang baru online. Saya melakukan googling, ternyata ada beberapa orang yang sudah memanfaatkan fasilitas tersebut.
Jadilah saya pun mencoba mendaftar lewat form permohonan pasang baru listrik PLN tersebut. Tertanggal 4 Juni 2013 saya mendaftar, dan tanggal 12 Juni 2013 saya membayar biaya pemasangan listrik melalui ATM BCA. Hari berikutnya konfirmasi ke 123, pembayaran sudah diterima dan diminta untuk menunggu selama 10 hari kerja.
Tapi setelah 10 hari kerja, tidak juga ada konfirmasi apalagi pemasangan listrik. Di web pengecekan status pemasangan, hanya tercatat sampai proses pembayaran dan belum ada status lanjutan.Saya pun tercatat 3 kali telepon ke 123, dan 2 kali mention ke akun twitter PLN. Dan jawabannya hanya sudah dibuatkan laporan ke unit terkait. Tanpa pernah tau bagaimana kelanjutan penanganannya.
Setelah menunggu hampir satu bulan, 9 Juli 2013 kemarin saya ‘berkunjung’ ke Kantor PLN di daerah gedongkuning Jogjakarta. Dan dijawab sama mbak CS-nya diminta untuk menunggu (lagi), karena katanya status di sistem sudah ada surat perintah kerja.
Dan benar, sore harinya ada telepon dari orang PLN yang menanyakan posisi rumah. Akhirnya pada tanggal 10 dan 11 Juli 2013 dilakukan proses pemasangan. Dan sekarang sudah selesai.
Begitulah cerita saya.. adakah yang sudah pernah mencoba pasang baru listrik dan mengalami hal yang sama atau bahkan berbeda?