Salah satu program pemerintah dalam membenahi data kependudukan nasional Indonesia adalah dengan e-KTP. e-KTP diharapkan menjadi identitas nasional yang unik, sehingga tidak ada data dobel. Dan beberapa bulan yang lalu saya mendatangi kecamatan untuk didata, dan beberapa waktu yang lalu, akhirnya jadilah e-KTP saya.
Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa e-KTP ada masa berlakunya? Menurut hemat saya seharusnya e-KTP tidak usah ada masa berlakunya. e-KTP diganti kalau ada penggantian data saja. Lebih irit dan simpel.
Pertanyaan selanjutnya adalah penyimpananan database e-KTP. Katanya sih dilindungi oleh Lembaga Sandi Negara(LSN). Semoga database kependudukan ini tidak disalahgunakan. Kira-kira NSA sudah punya akses ke database e-KTP belum ya? 😀
Impian saya dengan adanya e-KTP ini, tidak perlu lagi ada pendataan pemilih kalau menjelang pemilu. Tinggal ambil data dari database. Kalau bisa sekaligus menjadi kartu-kartu lain yang melekat pada kita. Jadi kemana-mana hanya membawa satu kartu saja. Lebih simpel. Bisa terwujud tidak ya?
waktu itu saya ambil sidik jari, foto, dll untuk e-ktp bulan november 2011, dan baru jadi e-ktp nya mei 2013 😀
@taufiq: walah.. lama bener.. :))