HGB (Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertipikat Hak Milik) adalah dua jenis sertipikat kepemilikan tanah di Indonesia, yang memiliki perbedaan dalam hak dan jangka waktu penggunaannya:
- Hak Guna Bangunan (HGB): HGB adalah hak yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Biasanya berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang untuk 20 tahun lagi, namun harus diperbarui setelah masa berlaku habis. Tanah dengan status HGB tetap dimiliki oleh negara atau pihak lain, sehingga pemegang HGB hanya memiliki hak guna atas bangunan di atas tanah tersebut.
- Sertipikat Hak Milik (SHM): SHM adalah hak kepemilikan penuh atas tanah, di mana pemegang sertifikat memiliki hak penuh dan permanen atas tanah tersebut. SHM tidak memiliki batas waktu, jadi kepemilikan berlaku selamanya. Pemilik SHM sepenuhnya berhak atas tanah tersebut dan dapat mewariskan atau menjualnya kepada orang lain tanpa harus memperbarui hak kepemilikan.
Perusahaan di Indonesia tidak dapat memiliki tanah dengan status Sertipikat Hak Milik (SHM), karena SHM hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau dalam beberapa kasus terbatas, oleh badan hukum keagamaan atau sosial yang memenuhi syarat tertentu.
Continue reading