Roya merujuk pada pencabutan atau penghapusan hak tanggungan atau jaminan atas suatu aset, biasanya setelah hutang atau pinjaman telah dilunasi sepenuhnya. Dalam konteks posting ini adalah setelah pinjaman Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dilunasi.
Setelah pinjaman KPR dilunasi, proses roya harus dilakukan untuk menghapus hak tanggungan ini, sehingga rumah kembali sepenuhnya menjadi milik si peminjam tanpa ada keterikatan dengan bank.
Roya penting karena menandakan bahwa aset tersebut sudah bebas dari beban atau kewajiban yang terkait dengan pinjaman atau hutang.
Untuk mengajukan roya bisa dilakukan di kantor pertanahan dimana lokasi properti berada, dan ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan. Proses roya ini bertujuan untuk menghapus catatan hak tanggungan setelah pelunasan utang atau kredit yang menggunakan properti sebagai jaminan. Berikut ini syarat-syarat yang diperlukan:
Continue reading