HGB (Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertipikat Hak Milik) adalah dua jenis sertipikat kepemilikan tanah di Indonesia, yang memiliki perbedaan dalam hak dan jangka waktu penggunaannya:
- Hak Guna Bangunan (HGB): HGB adalah hak yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Biasanya berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang untuk 20 tahun lagi, namun harus diperbarui setelah masa berlaku habis. Tanah dengan status HGB tetap dimiliki oleh negara atau pihak lain, sehingga pemegang HGB hanya memiliki hak guna atas bangunan di atas tanah tersebut.
- Sertipikat Hak Milik (SHM): SHM adalah hak kepemilikan penuh atas tanah, di mana pemegang sertifikat memiliki hak penuh dan permanen atas tanah tersebut. SHM tidak memiliki batas waktu, jadi kepemilikan berlaku selamanya. Pemilik SHM sepenuhnya berhak atas tanah tersebut dan dapat mewariskan atau menjualnya kepada orang lain tanpa harus memperbarui hak kepemilikan.
Perusahaan di Indonesia tidak dapat memiliki tanah dengan status Sertipikat Hak Milik (SHM), karena SHM hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau dalam beberapa kasus terbatas, oleh badan hukum keagamaan atau sosial yang memenuhi syarat tertentu.
Oleh karena itu, apabila membeli rumah/tanah di dalam perumahan biasanya sertipikatnya masih HGB karena tanah/properti masih atas nama perusahaan walaupun sertipikatnya sudah pecah per kapling tanah/rumah. Namun pembeli rumah/tanah di kemudian hari dapat melakukan peningkatan hak atas tanah.
Peningkatan hak atas tanah dari HGB (Hak Guna Bangunan) ke SHM (Sertipikat Hak Milik) adalah proses mengubah status kepemilikan tanah yang semula berupa hak guna bangunan menjadi hak milik penuh. Proses ini sering dilakukan untuk mendapatkan kepastian kepemilikan penuh dan jangka waktu tak terbatas atas tanah tersebut.
Untuk mengajukan peningkatan hak atas tanah bisa dilakukan di kantor pertanahan dimana lokasi properti berada, dan ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan. Berikut ini syarat-syarat yang diperlukan:
- Blanko Permohonan Peningkatan Hak (dapat dibeli di koperasi kantor pertanahan)
- Fotocopy KTP Pemilik Tanah (Suami + Istri)
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akta Kelahiran Pemilik
- Fotocopy Akta Nikah/Surat Cerai/Akta kematian
- Fotocopy Akta Jual Beli
- Fotocopy IMB
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Terakhir
- Sertipikat Asli + Fotocopy
- Share location Google map, dicetak warna dan pilih layer Satelit
- Surat kuasa apabila dikuasakan, legalisasi notaris
Saya mengurus peningkatan hak atas tanah dari HGB ke SHM di kantor pertanahan kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan lokasi properti yang saya miliki. Lokasi kantor pertanahan kabupaten Bantul terletak di Jl. Ringroad Timur, Manding, Trirenggo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, di dekat daerah wisata Manding, sentra kerajinan kulit.
Proses mengurus peningkatan hak atas tanah dari HGB ke SHM terbilang sederhana, dan cukup cepat. Bisa dibilang proses pengurusan peningkatan hak atas tanah dari HGB ke SHM yang saya lalui ada 2 tahap, yaitu:
- Penyerahan berkas dan pembayaran
Datang ke kantor pertanahan untuk menyerahkan berkas dan juga melakukan pembayaran. Apabila belum pernah melakukan validasi sertipikat, ada kemungkinan perlu dilakukan validasi terlebih dahulu yang memakan waktu sekitar 2-3 minggu. Saya sudah melakukan validasi saat mengurus roya, sehingga proses validasi tidak diperlukan.
Untuk mengurus peningkatan hak atas tanah pada saat tulisan ini dibuat (November 2024) adalah Rp 50.000 saja. Pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor pertanahan menggunakan cara bayar tunai atau QRIS atau transfer. Apabila sertipikat sudah selesai diproses, akan diberitahukan via Whatsapp, atau bisa juga dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Waktu yang dibutuhkan di kantor pertanahan sekitar 30 menit. - Penyerahan Sertipikat
Setelah status di aplikasi Sentuh Tanahku sudah selesai, maka saya kembali ke kantor pertanahan untuk mengambil sertipikat dengan membawa bukti bayar (asli). Setelah sampai di kantor pertanahan bisa langsung ke loket penyerahan, dan sertipikat yang sudah diproses peningkatan hak dari HGB ke SHM pun diserahkan. Selesai!
Waktu yang dibutuhkan di kantor pertanahan sekitar 5-10 menit.
Demikian pengalaman saya mengurus peningkatan hak atas tanah dari HGB ke SHM di kantor pertanahan kabupaten Bantul. Pelayanannya terhitung cepat, dan mudah.
Jadi tidak perlu menggunakan jasa notaris untuk mengurus peningkatan hak atas tanah dari HGB ke SHM, bisa diurus sendiri saja. 😀