Category Archives: dari hati ke hati

Kilas Balik 2024

Sepertinya baru kemarin nulis tulisan Setengah Perjalanan di Tahun 2024, dan tak terasa sekarang sudah mencapai penghujung tahun 2024.

Sebenarnya catatannya masih sama seperti tulisan di pertengahan tahun, tapi ada tambahan peristiwa yang cukup menegangkan di akhir tahun. Semakin menegaskan untuk mempersiapkan antisipasi seperlunya.

Menutup tahun dengan introspeksi, melihat kembali apa yang sudah terjadi. Sembari terus berangan-angan, merangkai rencana.

Semoga semuanya terus baik-baik saja. Aamiin.

Pengalaman Mengurus Peningkatan Hak Atas Tanah dari HGB ke SHM di Kantor Pertanahan Bantul

HGB (Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertipikat Hak Milik) adalah dua jenis sertipikat kepemilikan tanah di Indonesia, yang memiliki perbedaan dalam hak dan jangka waktu penggunaannya:

  1. Hak Guna Bangunan (HGB): HGB adalah hak yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Biasanya berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang untuk 20 tahun lagi, namun harus diperbarui setelah masa berlaku habis. Tanah dengan status HGB tetap dimiliki oleh negara atau pihak lain, sehingga pemegang HGB hanya memiliki hak guna atas bangunan di atas tanah tersebut.
  2. Sertipikat Hak Milik (SHM): SHM adalah hak kepemilikan penuh atas tanah, di mana pemegang sertifikat memiliki hak penuh dan permanen atas tanah tersebut. SHM tidak memiliki batas waktu, jadi kepemilikan berlaku selamanya. Pemilik SHM sepenuhnya berhak atas tanah tersebut dan dapat mewariskan atau menjualnya kepada orang lain tanpa harus memperbarui hak kepemilikan.

Perusahaan di Indonesia tidak dapat memiliki tanah dengan status Sertipikat Hak Milik (SHM), karena SHM hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau dalam beberapa kasus terbatas, oleh badan hukum keagamaan atau sosial yang memenuhi syarat tertentu.

Continue reading

Pengalaman Mengurus Roya (Hak Tanggungan) di Kantor Pertanahan (BPN) Bantul

Roya merujuk pada pencabutan atau penghapusan hak tanggungan atau jaminan atas suatu aset, biasanya setelah hutang atau pinjaman telah dilunasi sepenuhnya. Dalam konteks posting ini adalah setelah pinjaman Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dilunasi.

Setelah pinjaman KPR dilunasi, proses roya harus dilakukan untuk menghapus hak tanggungan ini, sehingga rumah kembali sepenuhnya menjadi milik si peminjam tanpa ada keterikatan dengan bank.

Roya penting karena menandakan bahwa aset tersebut sudah bebas dari beban atau kewajiban yang terkait dengan pinjaman atau hutang.

Untuk mengajukan roya bisa dilakukan di kantor pertanahan dimana lokasi properti berada, dan ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan. Proses roya ini bertujuan untuk menghapus catatan hak tanggungan setelah pelunasan utang atau kredit yang menggunakan properti sebagai jaminan. Berikut ini syarat-syarat yang diperlukan:

Continue reading

Sedikit Catatan Tentang Hari Ini

Siang sudah berganti menjadi malam kali ini. Matahari sudah terbenam beberapa jam yang lalu, tapi hawa malam ini masih terasa cukup gerah. Tapi malam ini langit begitu cerah, bintang-bintang terlihat jelas di kejauhan.

Baru saja saya sampai rumah, dari beberapa rutinitas di akhir minggu. Agenda hari ini sudah terlaksana semua. Saatnya membuat teh hangat dan kembali membuka laptop untuk sekadar mencari hiburan.

Continue reading

2022 – 2

Hari ini sudah pertengahan bulan Desember 2022, tak terasa tahun 2022 segera berakhir.

Dan di blog ini selama tahun 2022 hanya ada 2 posting saja. Sering kali mempertimbangkan apakah blog ini pensiun saja, tapi sepertinya kok sayang sama domain kandangbuaya-nya 😀

Ya sudah, kita lihat nanti di tahun depan bagaimana. 🙂

2022

Tahun baru saja berganti. Tahun 2021 baru saja berlalu, dan 2022 sudah memasuki beberapa hari.

Seperti baru saja kemarin bulan maret 2020, sekarang sudah memasuki bulan januari tahun 2022. Tahun 2021 menyisakan banyak kabar gembira, pun juga sebaliknya.

Continue reading